PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Rumbai mengamankan dua orang lelaki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada hari Rabu (3/10/2018).
Ditetapkan sebagai tersangka keduanya berinisial, NPP dan DH.
Informasi yang diterima dari kepolisian, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi yakni, dari tersangka NPP didapatkan barang bukti 57 paket sabu-sabu.
Kemudian dari tersangka DH didapatkan barang bukti sebanyak 27 paket sabu-sabu.
Adapun kronologi pengungkapan tersebut pada hari Rabu Tanggal 03 oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB pelapor didapatkan informasi dari masyarakat akan ada nya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-Sabu .
Informasi tersebut berada di jalan Kemiri Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi tepatnya di Lokasi tepi jalan SMP Negeri 3 Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut dan setibanya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB ditemukan 1 orang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Polisi kemudian mendekati pelaku, dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok warna putih dan setelah di buka ditemukan 57 paket narkotika di duga sabu yang di bungkus dengan plastik bening kecil.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka NPP ke kediamannya di jalan Rokan Jaya Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki.
Saat penggeledahan tersebut tersangka DH datang ke rumah NPP.
Kemudian polisi mengamankan tersangka DH dan membawa ke Mapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)



