PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Opsnal Narkoba Polres Kampar mengamankan dua orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja, Selasa (5/12/2017).
Ā
Keduanya ditangkap di Dusun Padang TongahĀ Desa Jawi- Jawi Kecamatan Kampar.
Ā
Masing-masing lelaki yang diamankan berinisial RE (22) dan D (35).
Ā
Informasi yang diterima dari kepolisian, pengungkapan narkoba ini merupakan pengembagan dari tersangka BY yang sudah terlebih dahulu diamankan polisi.
Ā
Dari keterangan yang didapatkan dari tersangka BY diketahui ada dua rekanya yang juga terlibat narkoba.
Ā
Tim kemudian menyisir lokasi sesuai dengan keterangan tersangka BY.
Ā
Di Dusun Padang Tongah, kemudian ditangkap tersangka RE.
Ā
Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 12 paket sabu kemudian 17 paket daun ganja kering serta bungkus batang tanaman ganja yang sudah dikeringkan.
Ā
Dari keterangan RE diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari tersangka D.
Ā
Polisi kemudian meringkus D di Desa Tambang.
Ā
Dari tangan D disita satu paket ganja yang dilakban warna hitam.
Ā
Pemeriksaan pada tersangka D diketahui bahwa barang ilegal tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial J dari Pekanbaru.
Ā
J saat ini masuk dalm daftar pencarian orang (DPO).
Ā
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)



