


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Opsnal Narkoba Polres Kampar mengamankan dua orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja, Selasa (5/12/2017).
Keduanya ditangkap di Dusun Padang Tongah Desa Jawi- Jawi Kecamatan Kampar.
Masing-masing lelaki yang diamankan berinisial RE (22) dan D (35).
Informasi yang diterima dari kepolisian, pengungkapan narkoba ini merupakan pengembagan dari tersangka BY yang sudah terlebih dahulu diamankan polisi.
Dari keterangan yang didapatkan dari tersangka BY diketahui ada dua rekanya yang juga terlibat narkoba.
Tim kemudian menyisir lokasi sesuai dengan keterangan tersangka BY.
Di Dusun Padang Tongah, kemudian ditangkap tersangka RE.
Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 12 paket sabu kemudian 17 paket daun ganja kering serta bungkus batang tanaman ganja yang sudah dikeringkan.
Dari keterangan RE diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari tersangka D.
Polisi kemudian meringkus D di Desa Tambang.
Dari tangan D disita satu paket ganja yang dilakban warna hitam.
Pemeriksaan pada tersangka D diketahui bahwa barang ilegal tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial J dari Pekanbaru.
J saat ini masuk dalm daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)



