


Siaganews — PELALAWAN — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menyergap dua tersangka pengedar narkoba di perkebunan sawit di Simpang Terong, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni RDA (33) warga Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras dan HA (27) warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan barang bukti 27 sabu seberat 5.98 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dundangan disinyalir akan adanya transaksi peredaran narkoba.
Kemudian tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH turun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 18?00 WIB.

Maka hasil penyelidikan berhasil mengendus, di perkebunan sawit di simpang Terong ada dua pria duduk mencurigakan. Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan, dua pria itu berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti plastik bening klip merah yang berisikan 27 paket sabu, yang sempat dibuang ketanah, dua unit Handphone dan sepeda motor Honda Supra warna putih hitam BM 5312 JI.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial KP yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH didampingi KBO IPTU Masril SH, MH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
“Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya sedang dalam lidik,’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.****



