



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anjas tidak mampu berkutik saat menjalani pemeriksaan di Polsek Senapelan, Pekanbaru. Ia mengakui bahwa aksi begal yang pernah dilakukannya di Jalan Labersa kecamatan Bukit Raya, dilakukan bersama rekannya, Arjun. Kini keduanya telah diamankan polisi untuk pengembangan kasus yang dilakukannya.
” Awalnya Anjas kita amankan dan muncul satu nama tersangka lainnya, Arjun. Tersangka ini kemudian kita cari dan ditemukan keberadaannya,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Angga F Herlambang, Jumat (4/3/16) siang.
Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka ini pernah melancarkan aksi begal di Jalan Labersa Bukit Raya, 1 Maret 2016 lalu. Saat itu kedua tersangka menghentikan laju sepeda motor korban.
Tersangka sempat mengancam korbannya dengan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor korban nopol BM 5412 VI. Sejak kejadian itu korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Bukit Raya dengan seri laporan : LP/296/III/2016 /Riau/Polresta/Sek Bukit Raya tgl 1 Maret 2016.

Belakangan Polsek Senapelan mengamankan tersangka, Anjas dalam sebuah kasus kriminal. Pengembangan lalu dilakukan hingga penangkapan terhadap, Arjun juga dilakukan. Saat ini Polsek Senapelan masih berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya terkait kasus tersebut. (**)



