


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang remaja di Pekanbaru diamankan Polisi karena diduga melakukan pencabulan, Selasa (5/9/2017). Pelaku berinisial GR (19) saat ini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya setelah polisi mendapati laporan terkait dugaan cabul yang dilakukannya.
Informasi yang diterima dari Kepolisian, kasus pencabulan tersebut dilakukan pada Februari 2017 silam. Pelaku membujuk korban berinisial NS (16) untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut. Dengan bujuk rayu tersebut pelaku menyebutkan akan bertanggungjawab. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi karena korban yang tidak senang.
Awal kasus pencabulan tersebut bermula saat korban dijemput pelaku dari rumahnya. Pelaku akan mengantar korban ke sekolah. Namun bukannya ke tujuan yang dimaksud, namun pelaku mengarahkan sepeda motornya ke salah satu tempat penginapan di Jalan Sudirman. Pelaku kemudian memesan kamar dan mengajak korban masuk. Awalnya pelaku mengajak ngobrol korban. Berjalan waktu pelaku meminta melakukan hubungan suami istri kepada korban. Korban menolak dan melakukan perlawanan saat pelaku berusaha akan dicabuli. Namun kalah tenaga, korban akhirnya menyerah dan terjadilah peristiwa terlarang tersebut.
Dalam prosesnya sebulan kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hal serupa (berhubungan intim). Korban menolak namun pelaku membujuk rayu bahwa akan bertanggungjawab. Mendengar itu korban memilih mengikuti keinginan pelaku. Keduanya kembali melakukan hubungan badan beberapakali. Namun pelaku ternyata tidak pernah mau bertangungjawab sampai akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. (*)



