


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang lelaki yang diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu, Selasa (4/9/2018).
Kedua pelaku ditangkap pada pukul 14.00 WIB.
Adapun insial kedua pelaku yakni, PI alias Ari dan MS alias Mamang.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur Kilometer 22 Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Adapun kronologi peristiwa seperti dalam laporan kepolisian, terjadi pada hari Selasa 4 September 2018 sekira pukul 14.00 WIB.
Pengungakapan dipimpin langsung
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi Sik dan Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap polisi mendapati
berupa satu buah tas ransel warna hitam yang didalam nya berisikan 1 buah kantong plastik berwarna merah berisikan 1.256 (Seribu dua ratus lima puluh enam) butir pil extacy dan 5 (lima) papan yang berisikan 50 (lima puluh) pil di duga psikotropika jenis happy 5 (ha lima).
Kemudian di lakukan pengembangan di rumah tersangka MS di Jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Ditemukan barang bukti tambahan berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital merk yang di bungkus di dalam kotak sepatu bertuliskan.
Barang bukti tersebut disimpan di kamar di dalam laci lemari plastik.
Atas temuan tersebut tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)



