



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Ujang (49) warga jalan Daru- Daru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Senapelan, Sabtu (5/3/2016) sore. Pasalnya pria yang hampir berumur setengah abad tersebut berhasil menipu Muhammad Johan (63) hingga mengalami kerugian hingga Rp 41 juta.
” Pelaku kita ringkus saat berada di jalan Pinang Merah Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, dan awalnya pelaku sempat mengelak jika dirinya bernama Ujang,” terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH, Kamis (10/3/2016) siang.
Dijelaskan Kanit lebih jauh, jika penipuan yang dilakukan oleh korban terjadi pada awal tahun silam. Dimana korban yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya dijanjikan untuk menjalani bisnis angkutan minyak Pertamina. Untuk mengyakinkan korban, pelaku malah tidak mundur sedikitpun untuk membuat pernyataan di kantor notaris.
” Kita mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi serta pernyataan dikantor notaris, dan pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.(**)




