



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Perbuatan seorang paman yang satu ini tidak pantas dicontoh. Adalah, KN (22) diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur sebut saja, A (14) warga kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tragisnya lagi perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2014 hingga 2015. Kini akibat perbuatannya, KN mendekam di penjara.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto mengatakan, tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Bimo menambahkan, tersangka merupakan warga asal Sumatera Utara. Selama ini ia sempat tinggal bersama keluarga korban. Saat suasana sepi, tersangka membujuk korban tidak lain adalah keponakannya sendiri. Setelah dibujuk korban dicabuli.
Tragisnya lagi perbuatan itu dilakukan berulang kali. Belakangan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada salah seorang keluarganya. Selanjutnya korban dengan didampingi keluarganya, melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan tersangka. (**)




