PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pria berinisial Ji (37) terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji Polsek Lima Puluh, Jum’at (5/8) sore. Residivist curanmor ini kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu ketika diberhentikan anggota opsnal di jalan Letjend S Parman Kecamatan Sail.
Awalnya anggota opsnal yang tengah melakukan patroli melihat pelaku melintas di jalan Jendral Sudirman, setelah dibuntuti akhirnya anggota langsung memberhentikannya. Pelaku yang awalnya sempat mencoba melawan saat ingin digeledah ternyata memiliki satu paket sabu-sabu di kantong celananya.
“Dengan disaksikan oleh warga sekitar, kita menemukan barang bukti didalam kantong celana pelaku. Pelaku tidak dapat mengelak lagi dan langsung kita lakukan pemeriksaan,” terang Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Sabtu (6/8) siang.
Pelaku yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kampung Dalam dijerat oleh penyidik dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Masih kita lakukan pemeriksaan mendalam, dan kita juga akan melakukan pengembangan,” tegas Abdi.



