


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Hanya karena disebut gila, A melakukan pelecehan seksual terhadap MH (11).
Anak laki-laki tersebut disodomi oleh tersangka sebanyak enam kali dalam periode satu bulan.
Pengakuannya tersebut disampaikan A saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (23)10/2017).
A melakukan perbuatan amoral tersebut saat kedua orang tua MH sedang tidak berada di rumah.
“Korban dilecehkan dibawah ancaman tersangka. Namun karena korban merasa kesakitan makanya menceritakannya ke orang tuanya. Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap,” terang Bimo.
Dikatakan Bimo, pihaknya sejauh ini baru menerima satu laporan.
” Kita masih mendalami kasus tersebut. Apakah masih ada korban lainnya,” ungkap Bimo.
Seperti diberitakan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya, Sabtu (21/10/2017).
Korban berinisial MH (11) tidak mau berangkat ke sekolah karena merasa sakit dibagian anusnya.
Setelah ditanya orang tuanya, MH kemudian menyebutkan bahwa ia disodomi oleh tersangka A.
Itu dilakukan saat kedua orang tua korban tidak berada dirumah.
Orang tua korban kemudian mendatangi rumah tersangka yang merupakan lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka A kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, surat visum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, A kemudian ditahan.
Tersangka A dijerat dengan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*).



