


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Bukitraya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua orang penadah.Jumat (16/12/2016) malam. Polisi menyita satu buah sepeda motor dan kunci letter T dari pelaku. Pelaku pencurian tersebut berinisial HN (36) dan RD (36) sedangkan penadah barang curian tersebut MM (31) dan MS (23).
Sebelumnya pelaku mencuri sepeda motor di Hotel Sepupu (29/11/2016) pagi.
Awal kejadian ketika pemilik sepeda motor Sdr. Edison (36) memarkirkan sepeda motornya di Hotel Sepupu Jl. Arifin achmad dan beberapa lama kemudian ia kembali ke parkiran dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik melalui Kanit Reskrim Akp Sihol Sitinjak ketika dikonfirmasi Sabtu (17/12/2016) sore mengatakan, korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dan dari hasil penyelidikan berhasil menangkap empat orang pelaku.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor Selasa (29/11/2016) pagi. Pelaku datang pagi hari dan membuka paksa kunci motor dengan kunci T dan membawa kabur motor tersebut.
Setelah membawa kabur sepeda motor, pelaku menyerahkan motor curian tersebut kepada MM untuk dijual kepada MS seharga Rp 1,5 juta.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku HN mengaku telah melakukan curanmor di tiga TKP.
” Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut ” tutp Sitinjak



