


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang lelaki diduga pelaku pencurian.
Pelaku berinisial Ri (37 ) ditangkap hari Senin (9/10/2017).
Informasi yang dirangkum Siaganews.co, pelaku sebelumnya menjalankan aksinya di sebuah tempat loundry di Jalan Meranti Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pelaku mengambil handphone milik korban bernama Emi (45). Korban awalnya berkunjung ke toko loundry milik adiknya di Jalan Meranti.

Kemudian datang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku memarkirkan sepeda motornya di halaman toko loundry.
Saat korban lengah pelaku mengambil handphone yang disimpan di dalam tas yang diletakkan diatas kursi kemudian kabur. Korban mengalami kerugian Rp 7 juta lebih dari peristiwa itu.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Atas laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan.
Polisi mendapatkan barang bukti handphone milik korban.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek untuk pemeriksan lebih lanjut. (*).



