


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- AI (34) warga Jalan Pepaya, Pekanbaru yang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba 50 butir pil ekstasi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba, Polresta, Pekanbaru hingga, Selasa (17/11/15) siang.
Wajahnya pucat sambil menundukan wajahnya, tersangka memberikan jawaban seputar pertanyaan yang dilontarkan kepadanya dihadapan awak media. Pria lajang ini mengakui bahwa perbuatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.” Saya tidak punya pekerjaan tetap dan saya melakukan ini untuk biaya hidup,” celoteh tersangka.
Menurut sumber dikepolisian menyebutkan, tersangka merupakan residivis. Dari hasil catatan kepolisian tersangka juga pernah ditangkap oleh Polda Riau dalam kasus narkoba beberapa tahun silam. Bahkan sejak ia diberikan bebas bersyarat, tersangka mengulangi perbuatannya hingga harus berurusan dengan polisi.
” Tersangka pernah ditangkap dalam kasus narkoba oleh Polda Riau, beberapa tahun silam. Kini tersangka kita tangkap masih dalam kasus yang sama,” terang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana. (tim)




