



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Adanya laporan pencabulan terhadap anak, anggota opsnal serta unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) langsung meringkus OM (23) Sabtu (5/3/2016) siang. Pelaku yang merupakan warga jalan Bedeng Kecamatan Tenayan Raya berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada ditempatnya bekerja sebagai buruh.
Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK saat dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Rabu (9/3/2016) malam mengatakan bahwa pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang berinisial Sa (13) sebanyak satu kali, yang tak lain adalah adik istrinya sendiri.
” Korban pada saat itu berada di rumahnya sendiri, tiba-tiba pelaku datang dan merayu korban. Karena menerima akhirnya korban dibawa keluar ketempat yang sepi didekat rumahnya, disanalah pelaku melakukan pencabulan tersebut,” terang Wakasat.
Kini pelaku yang telah diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru terus menjalani pemeriksaan mendalam. Memang dari pengakuan pelaku sementara diketahui jika dirinya telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali.

” Pelaku terancam dengan undang-undang perlindungan anak ancaman kurungan diatas lima tahun penjara, sementara itu untuk menjerat pelaku kita telah mengamankan bukti visum terhadap korban,” tutup Wakasat.(**)



