PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berkelahi di warung tuak, akhirnya empat orang peria berinisial Sn, Ap, Oi, dan Ro terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Rumbai, Senin (20/6) malam. Para pelaku terpaksa di tahan setelah mengeroyok Soehari Yono (49) dan Rendi Hutabarat (22) hingga mendapatkan perawatan.
Dikatakan oleh Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani, Selasa (21/6) siang bahwa awal pengeroyokan dilakukan oleh para pelaku bermula dari keributan kecil sesama teman pelaku. Akan tetapi korban yang melarang malah menjadi sasaran pengeroyokan.
” Aksi pengeroyokan ini terjadi di warung tuak jalan Yossudarso Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai. Para pelaku yang tidak terima dilerai langsung memukul korban hingga mengalami luka dan lebam-lebam,” kata Kapolsek.
Anggota yang mendapatkan laporan adanya keributan di warung Tuak langsung memeriksa dilokasi kejadian. Melihat korban mengalami luka akhirnya anggota langsung membawa para pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
” Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, terhadap tingkahnya para pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP atau 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.