



SIAGANEWS.CO- Perdagangan organ tubuh dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime). Bahkan, kejahatan tersebut telah menjadi perhatian organisasi internasional dunia PBB. Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar.
“Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global melalui Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime ,” kata Anang di Bareskrim Polri, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, tindak pidana perdagangan organ tubuh, terbagi ke dalam tiga kategori modus operandi yang merupakan kajian dari UN GIFT. Pertama, pelaku menipi korban agar memberikan organ tubuhnya. Kedua korban menyetujui secara formal ataupun informal menjual organ tubuhnya namun tidak dibayar seperti perjanjian yang dilakukan dengan pelaku.
Ketiga, pelaku memperlakukan korban seakan-akan korban sedang mengalami sakit, lalu organ tubuh tersebut dikeluarkan tanpan seizin atau sepengetahuan korban.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal. Mereka adalah Tana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Ketiga orang tersebut telah menipu sebanyak 15 orang.(fzy/ozc)



