


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berawal dari penangkapan seorang pelaku kepemilikan narkoba jenis ganja, polisi mengungkap pencurian di sebuah gudang pembuatan lem. Polisi dari Polsek Rumbai Pesisir awalnya menangkap PM (32) karena memiliki narkoba jenis ganja.
Kemudian pada proses pemeriksaan, PM ternyata mengakui juga melakukan pencurian disebuah gudang pembuatan Lem. Barang-barang yang diambil PM yakni lima unit masker kimia satu drum plastik dan kabel mesin genset. Dari pengakuannya, PM melakukan pencurian berdua dengan rekannya berinsial YRP (30).
Berdasarkan pengakuan tersebut, YRP pun diamankan polisi. Keduanya menjarah barang-barang digudang pembuatan lem di kawasan Rumbai Pesisir, Pekanbaru pada Desember 2016 silam. Dari pengakuan PM pencurian dilakukan menggunakan sampan untuk bisa sampai ke gudang yang berdiri di pinggir sungai siak. Selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam gudang. Mengambil drum plastik kemudian dinaikkan ke atas sampan. Selanjutnya pelaku naik ke lantai dua membuka lemari besi yang tidak terkunci dan mengambil 5 buah masker kimia yang berada di lemari tersebut. Selanjutnya tersangka PM memotong dan mengambil kabel gensset. Semua barang dilansir ke atas sampan dan disembunyikan didalam rumah kosong.



