


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Petugas Buru Sergap (Buser) Polsek Payung Sekaki terpaksa harus menahan seorang pemuda berinisial Ri (25) warga jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (18/8) malam. Pengangguran ini terbukti memiliki satu paket sabu-sabu didalam kantong celananya yang dibeli dari Kampung Dalam.
AKP NM Marbun Kapolsek Payung Sekaki yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Rj Manullang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan anggotanya atas tingkah laku pelaku yang melihat anggota opsnal melakukan patroli.
“Anggota malam itu tengah patroli dan tiba-tiba melihat pelaku tengah menempel ban di jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki. Karena curiga anggota langsung menggeledahnya dan ditemukan satu paket sabu-sabu dikantong celana,” ujar Kanit.
Pelaku yang telah berhasil diamankan langsung dibawa keruang penyidik Polsek Payung Sekaki. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku baru saja membeli barang haram tersebut dari Kampung Dalam.
“Kita masih melakukan pengembangan, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.



