



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan saat ini sebanyak 32.782 warga Pekanbaru belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
“Jumlahnya tersebar di 12 kecamatan se-Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Baharuddin masih banyaknya warga Pekanbaru belum merekam e-KTP disebabkan beberapa faktor, ada yang bertambah akibat sudah cukup umur pascaprogram tersebut dimulai tahun 2013.
Selain juga banyak yang sudah menikah dan termasuk yang memang sejak awal memenuhi persyaratan kepemilikan tidak sempat datang merekam karena kesibukan dan berbagai alasan.

“Yang penting lagi kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan. Itu bisa dilihat adanya kecenderungan masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh,” tegasnya.
Hal ini jelas menjadi kendala, meski perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah dimulai sejak hampir lima tahun belakangan, sehingga jumlahnya terakumulasi 32.782 jiwa.
Baharuddin juga menyebutkan saat ini jumlah warga Pekanbaru yang wajib memiliki e-KTP ada 557.466 jiwa. Jadi ia mengimbau bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing.
“Bagi warga Pekanbaru yang belum melakukan perekaman, segera sebelum tanggal 30 September 2016,” ajak Baharuddin.
Sebab sebut Baharuddin, peraturan Mendagri tentang pemberlakuan e-KTP akan mulai diterapkan 1 Oktober 2016.
“Dimana saat itu KTP yang berlaku hanya e-KTP,” tegasnya.
Artinya, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.
Ia mengaku, pihaknya sudah berulang kali mengimbau supaya masyarakat mengurus e-KTP. Tetapi kepedulian memang masih rendah. Warga baru akan sibuk kalau butuh.
“Kalau sudah butuh baru sibuk mengurus KTP, biasanya masyarakat seperti itu,” tuturnya.
Misalkan setiap tahun ajaran baru tiba, permintaan pencetakan dan pengurusan berkas termasuk KTP membludak.
“Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal e-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya kedepan juga akan memberikan kemudahan guna mengejar target perekaman semuanya,
Dengan berencana membuka layanan perekaman data e-KTP di tiap kantor kelurahan. Mekanismenya, perekaman di dilakukan bergantian dengan masing-masingnya selama dua hari.
“Kita harapkan dengan sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang. Jangan ada lagi alasan jauh dan sebagainya,” katanya menutup perkataan.(ant)



