


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Satu hari omset dari bisnis siejie yang dijalankan WZT (41) bisa mencapai satu juta rupiah. Jika dalam satu bulan ia bisa meraup untung hingga puluhan juta. Namun dari bisnis ilegal itu pulalah warga Muara Fajar, Rumbai ini harus mendekam dipenjara.
Polisi mengakhiri kegiatan melawan hukum tersebut setelah warga yang ikut resah. Dari laporan warga pulalah polisi akhirnya melakukan penyelidikan sampai akhirnya meringkus WZT yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang diterima SiagaNews.co, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone, satu sepeda motor serta uang hasil penjualan togel Rp 2 juta lebih. WZT ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai, Kamis (22/9/2016).
Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mendapat laporan warga, melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan penangkapan. Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti yang didapatkan di lokasi.

” Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto “.
Diterangkannya, bisnis ilegal tersangka beromset Rp 1 juta perhari. Jika dirata-ratakan, tersangka bisa mendapat hasil mencapai puluhan juta.
“Tersangka tidak bisa mengelak karena dari dalam handphone kita dapatkan bukti nomor rekap siejie,” pungkas Bimo.(*)



