


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Anggota Satreskrim Polsek Tenayan Raya terpaksa harus mengamankan Umar Kasim (55) warga jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (20/1/2016) siang. Kakek berusia setengah abad ini terbukti membacok Bahruzi (58) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Aksi pembacokan yang dilakukan oleh sang kakek tersebut berawal dari sampah yang dibuang korban dihalamannya. Karena tidak senang pelaku langsung memarahi korban sembari menyuruhnya untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuang.
” Saat korban mengambil sampah pelaku masuk kedalam rumah mengambil parang, dan pelaku langsung membacok kepala korban tiga kali hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman SH, Senin (25/1/2016) siang.
Aksi pelaku yang nekat tersebut ternyata disaksikan langsung oleh ketua RT Jaharudin, terkejut tingkah brutal sang kakek akhirnya Ketua Rukun Tetangga tersebut melaporkan kepada pihak Kepolisian .

” Pelaku sendiri kita ringkus saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan diruang satreskrim. Kepada pelaku kita kenakan pasal 354 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.



