


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Rumbai meringkus pelaku penganiayaan, Donal (32). Pelaku sebelumnya dilaporkan Hanifah Rahmadani (21) yang mengalami luka memar di bagian wajah, bibir pecah, lengan. Pelaku diringkus di Perum Cendana Blok Waluh, Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai.
Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Ghani menyebutkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. ” Masih dalam pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Kita sudah mengumpulkan alat bukti diantaranya hasil visum, serta keterangan saksi,” terang Hendrizal, Senin (19/9/2016).
Dalam laporannya, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada hari Jumat (9/9/2016) lalu. Saat keduanya terlibat percekcokan yang kemudian tersangka melakukan pemukulan ke bagian wajah, mulut, dan paha korban. Tersangka melakukannya dengan meninju dan menendang bagian tubuh korban.
Setelah melakukan tindak kekerasan tersebut, tersangka meminta korban agar tidak keluar rumah. Tersangka takut perangainya akan diketahui keluarga korban. Namun karena tidak tahan dengan penyiksaanyang dialaminya, korban memilih kabur dari rumahnya dan selanjutnya menceritakan kepada keluarga. Didampingi pihak keluarga, korban kemudian melaporkannya ke polisi




