


SIAK, siaganews.id- Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan pada anak dibawah umur . Tersangka berinisial EP (33) pria di Siak kini diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang. Korban berinisial FA berusia 14 tahun. Akibatnya korban sampai trauma atas perlakuan yang tak senonoh tersebut. Kasus terungkap setelah warga mencurigai EP membawa korban FA ke rumah kontrakannya.
Kemudian EP dibawa ke Polsek Tulangan untuk diminta keterangan. Sedangkan korban dibawa ke rumah untuk bersama orangtuanya memberikan keterangan di kantor Polsek Tualang. Saat dirumah, FA kepada ibunya, mengatakan bahwa pelaku EP telah berbuat tak senonoh pada dirinya. Kelakuan EP diceritakan hingga ibunya kaget dan berangkat ke kantor polisi.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH.MH melalui Kanitreskrim Iptu Alan Arief.S.Kom mengatakan, dari keterangan korban itu kemudian orangtua membuat laporan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku. Alan membeberkan, awal terbongkarnya kelakuan EP berawal pada Minggu (22/2/2026) malam korban FA membangunkan ibunya.
Korban FA mengatakan bahwa ada abang-abang yang mau membawa korban ke kantor polisi. Lalu ibunya bertanya ada masalah apa . Namun, FA mengatakan tidak ada masalah apapun. Namun FA mengatakan bahwa EP yang punya masalah.

Mendapat pernyataan anaknya, ibu FA kemudian membangunkan suaminya. Lalu membawa FA ke Polsek Tualang. Di kantor polisi, ibu FA bertanya ke polisi. Ada apa dengan anak saya. Ada masalah apa?. Namun polisi mengatakan tidak ada. Makin penasaran apa yang terjadi, ibu memaksa FA untuk mengungkapkan apa yang terjadi.
Dari pengakuan FA kemudian diungkapkan perilaku tak senonoh EP. Mendengar cerita anaknya, seketika orangtua korban langsung bikin laporan polisi,” ungkap Alan. Pemeriksaan pada EP terungkap perlakuan tak senonohnya pada FA yang diketahui terjadi terakhir kali pada Kamis 18 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dicabuli di rumah kontrakan terduga pelaku atau tersangka EP di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Mawar, Kelurahan Perawang Kecamayan Tualang. Tersangka diketahui Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Serta Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 419 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang didapatkan satu helai baju kaos lengan pendek bewarna oren bertulis Los Angeles County kemudian satu helai celana pendek warna oren bertulisan angka 92.(*)



