Pencuri Ini Ditangkap Polsek Minas, Terduga Sempat Gunakan HP Curian Minta Pulsa Dan Uang

0
1433

SIAK- siaganews.id,Edy Handoko (35) warga Jalan GS V RT 05 RW 04, Desa Minas Barat, Minas, Siak, melaporkan kejadian pencurian di rumahnya, ke Polsek Minas, Sabtu (10/6/2023). Edy mengalami peristiwa pencurian dengan pemberatan pada Kamis (1/6) sekira pukul 05.00 WIB.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari Kepolisian menyampaikan bahwa saat itu istri korban, Kartika Sari terbangun dari tidurnya dan menanyakan letak atau posisi telepon genggam miliknya. Edy meminta istrinya mencari di tempat biasa letaknya hp tersebut. Namun, Kartika terkejut karena kedua hp miliknya tidak ditemukan, dan dompet juga raib, disertai pintu rumah dalam keadaan rusak. Keduanya pun melakukan pencarian, dan menemukan jejak kaki terduga pelaku.

Pada malam harinya yakni tanggal 1 Juni, keluarga korban, Sulastri mendapatkan pesan singkat dari aplikasi WhatsApp, yang meminta dirinya agar mengisi pulsa senilai seratus ribu rupiah ke nomor hp 082367539xxx. Selain itu, terduga pelaku juga meminta uang senilai dua juta rupiah ke nomor rekening 745401010078504, BRI atas nama Fanotona W. Namun, Sulastri tidak menyanggupi permintaan tersangka, dan hanya mengisi pulsa senilai dua puluh ribu rupiah. Setelahnya, Sulastri pun memberikan keterangan kepada pihak berwajib.

Korban mengalami kerugian senilai kurang lebih sembilan juta rupiah. Diantaranya, 1 unit HP Merk Oppo A52 warna Hitam, 1 unit HP Merk Redmi Note 11 warna Biru, 1 buah dompet warna Cokelat berbahan kulit dan berisikan uang dua juta lima ratus ribu rupiah, 1 lembar KTP, SIM C, SIM B 2 Umum, dan 2 lembar STNKB.

Berbekal laporan korban, Polsek Minas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, Polsek Minas berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku berinisial RRN (32) warga Jalan Lintas Minas Perawang Km 8 Kampung Minas Timur,Minas, Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka kata Kapolsek Minas, ditangkap dari kediamannya pada Senin (12/6/2023) pada pukul 22.30 WIB.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 3 dan 4,” ujar AKP Wan Mantazakka, Selasa (13/6). (SIMON)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.